Homeschooling merupakan topik yang semakin populer dalam pembicaraan mengenai pendidikan, terutama di tengah dinamika tahun ajaran baru dan perubahan pola belajar-mengajar yang terjadi akibat pandemi global. Namun, sebelum membahas lebih jauh tentang peraturan dan legalitas homeschooling di Indonesia, penting untuk memahami secara menyeluruh apa sebenarnya homeschooling itu sendiri.
Daftar Isi
Definisi Homeschooling
Homeschooling adalah sebuah sistem pendidikan di mana siswa tidak mengikuti pendidikan formal di sekolah, melainkan belajar di rumah dengan bimbingan orang tua atau tutor pribadi. Dalam konteks pendidikan, homeschooling didefinisikan sebagai proses layanan pendidikan yang sadar dan terencana yang dilakukan di rumah atau tempat-tempat lain, baik secara individu, kelompok kecil, maupun komunitas, dengan tujuan mengembangkan potensi siswa secara maksimal.
Sistem Homeschooling
Sistem homeschooling bertujuan untuk memberikan pendidikan dasar dan menengah yang bermutu kepada siswa, dengan pelayanan yang fleksibel sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Dalam homeschooling, pembelajaran dilakukan secara mandiri oleh keluarga dan lingkungan, dengan tujuan untuk memberikan pengalaman belajar yang kondusif dan mendukung perkembangan potensi siswa secara holistik.
[ Baca Juga: Rekomendasi Lembaga Sekolah Homeschooling di Indonesia Terbaik ]
Legalitas dan Peraturan Yang Mengatur Homeschooling di Indonesia
Pada tingkat hukum, homeschooling di Indonesia sudah diatur dan diakui keberadaannya dalam sistem pendidikan nasional. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengakui tiga jalur pendidikan, di antaranya jalur pendidikan informal atau homeschooling. Dalam undang-undang tersebut, homeschooling dijelaskan sebagai kegiatan belajar secara mandiri yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan.
Sebagaimana pada pasal 27 undang undang No. 20 tahun 2003 menjelaskan tentang pendidikan informal sebagai berikut :
- Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
- Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
- Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Lebih lanjut, Permendikbud No. 129 Tahun 2014 memberikan rincian tentang aturan dan prosedur homeschooling di Indonesia. Permendikbud ini menjelaskan bahwa homeschooling dapat dilakukan dalam bentuk tunggal, majemuk, atau komunitas. Peserta homeschooling wajib mendaftarkan diri ke dinas pendidikan setempat sesuai dengan bentuk homeschooling yang dipilih.
Permendikbud No. 129 tahun 2014 berfungsi sebagai dasar hukum yang mengatur tentang penyelenggaraan sekolah rumah di Indonesia, baik untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
[ Baca Juga: Model Pembelajaran Homeschooling sebagai Pendidikan Alternatif ]
Hasil Akhir dan Pengakuan
Hasil pendidikan homeschooling diakui setara dengan pendidikan formal setelah siswa lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan, seperti Ujian Nasional (UN) atau Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK). Dengan demikian, ijazah yang diperoleh oleh siswa homeschooling memiliki keabsahan dan pengakuan yang sama dengan ijazah dari sekolah formal.
Bentuk-bentuk Homeschooling Sesuai Peraturan Di Indonesia
Di Indonesia, terdapat tiga bentuk homeschooling yang diakui secara resmi, yaitu:
- Sekolahrumah tunggal: Dilakukan oleh satu keluarga dengan pembelajaran mandiri di rumah.
- Sekolahrumah majemuk: Dilakukan oleh beberapa keluarga dengan melakukan kegiatan pembelajaran bersama.
- Sekolahrumah komunitas: Merupakan kelompok belajar dari gabungan beberapa sekolahrumah majemuk yang menyelenggarakan pembelajaran bersama.
Setiap bentuk homeschooling memiliki prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
[ Baca Juga: Bagaimana Penerapan Homeschooling Usia Dini PAUD Yang Baik? ]
Tentang Kurikulum Homeschooling
Kurikulum homeschooling mengacu pada kurikulum nasional, dengan beberapa mata pelajaran yang wajib diajarkan, seperti Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Selain itu, mata pelajaran lain dapat disesuaikan dengan minat, bakat, dan kebutuhan belajar siswa. Penilaian hasil pembelajaran dapat dilakukan melalui UN atau UNPK, dan hasilnya dapat digunakan untuk mendaftar ke sekolah formal atau perguruan tinggi.
[ Baca Juga: Rekomendasi Homeschooling Untuk Anak TK Di Rumah ]
FAQ Terkait Peraturan Homeschooling Di Indonesia Dan Legalitasnya
Berikut beberapa pertanyaan dan jawaban yang sering ditanyakan terkait aturan Homeschooling yang ada di Indonesia.
1. Apakah homeschooling legal?
Ya, homeschooling merupakan salah satu sistem pendidikan yang legal di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan-peraturan yang terkait.
2. Apakah homeschooling diakui oleh pemerintah?
Iya, pemerintah mengakui keberadaan homeschooling sebagai bagian dari jalur pendidikan informal, dan hasil pendidikannya diakui setara dengan pendidikan formal setelah lulus ujian sesuai standar nasional pendidikan.
3. Apakah anak homeschooling bisa melanjutkan ke sekolah biasa?
Ya, siswa lulusan homeschooling dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah formal dan perguruan tinggi, karena ijazah yang diperoleh memiliki pengakuan yang sama dengan ijazah dari sekolah formal.
4. Home schooling ijazahnya gimana?
Ijazah dari homeschooling memiliki keabsahan yang sama dengan ijazah dari sekolah formal, sesuai dengan Undang-Undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 dan Permendikbud No. 129 Tahun 2014. Lebih lanjut terkait ini, Ayah Bunda bisa baca tulisan ini : Apakah Homeschooling dapat Ijazah? Bagaimana Contoh Ijazahnya?
Dengan pemahaman yang mendalam tentang peraturan dan legalitas homeschooling di Indonesia, diharapkan masyarakat dapat membuat keputusan yang tepat dan menyeluruh dalam memilih jalur pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai keluarga mereka.